Kamis, 08 Juli 2010

JIKA KITA LEMAH

A. Apa Yang Harus Kita Lakukan Ketika Tidak Mempunyai Kemampuan Untuk Melaksanakan Jihad

Jelaslah sudah bahwa jihad adalah kewajiban yang tidak bisa dibantah lagi. Jihad menjadi sebuah kewajiban aini’ dibanyak keadaan sebagaimana sebagaimana yang dijelaskan oleh para ahli ilmu. Kewajiban jihad tidak dapat dirubah dan diganti dengan dipolitisir oleh pemikiran, hawa nafsu ataulah dengan alasan Istihsan, karena andaikan saja ada metode yang lebih mulia dan lebih baik dari jihad, pembuat syar’I pasti akan mengajarkannya kepada kita yang hal itu akan lebih dahulu dikerjakan oleh para sahabat ra. Dan begitulah hukum Islam telah menetapkan bahwa jihad fisabilillah dan memerangi orang-orang musyrik merupakan kewajiban aini’ di beberapa kondisi dan menjadi kewajib kifa’i di kondisi lain. Dan kewajiban jihad ini adalah merupakan salah satu bentuk ibadah kita kepada Alloh yang terbesar sehingga tidaklah layak seorang hamba yang serba terbatas mencari-cari pilihan lain dengan alasan kemaslahatan, istihsan atau yang lainnya.




Memang benar bahwa jihad merupakan sebuah hukum syar’I sebagaimana hukum-hukum syar’I yang lainnya, yang dalam pelaksanannya disesuaikan dengan kemampuan dan kekuatan. Maka oleh sebab itulah Sang Pembuat syari’atpun juga memerintahkan agar membangun sebuah kekuatan dan kemampun untuk pelaksanaan jihad, yaitu I’dad. Maka jelas fardhiyah jihad tidak dapat dibantah. Adapun bila tidak mampu melaksanakannya dikarenakan keadaan lemah, maka wajib melaksanakan I’dad. Dan bila I’dadpun tidak bisa melaksanakannya, maka wajib baginya I’tizal (mengasingkan diri) sebagaimana hadits "فاعتزل تلك الفرق كلها " -jauhilah semua firqoh-firqoh-.
Dengan demikian tidak ada jawaban lain kalau ada orang yang bertanya-tanya, apa yang akan kita lakukan agar sampai kepada kemulyaan Islam dan kekuasaan diatas muka bumi dalam kondisi seperti apa yang kita hadapi sekarang ini??? Tidak ada jawaban yang lain yang datang dari Al-Kitab dan As-Sunnah selain: I’dad kemudian Jihad. Sebagaimana yang terangkum dalam perkataan Ibnu Taimiyyah:
وكما يجب الاستعداد للجهاد, بإعداد القوة والرباط الخيل في وقت سقوطه للعجز فإن ما لايتم الواجب إلا به فهو واجب.
"Dan sebagaimana wajibnya mempersiapkan kekuatan untuk berjihad dengan persiapan kekuatan dan menambatkan kuda dikala jihad tidak dikerjakan karena lemah, maka sesungguhnya sesuatu yang tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu tersebut menjadi wajib."
Dan inilah yang menjadikan pembeda antara orang beriman dan orang munafiq sebagaimana yang dikatakan oleh Abdul Qodir bin Abdul Aziz dalam muqoddimah kitabnya Al-‘Umdah fii I’dadil ‘Uddah bersarkan firman Alloh:
وَلَوْ أَرَادُوا الْخُرُوجَ لأَعَدُّوا لَهُ عُدَّةً وَلَكِنْ كَرِهَ اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِين
“Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Allah melemahkan keinginan mereka, dan dikatakan kepada mereka:"Tinggallah kamu bersama orang-oang yang tinggal itu". (At-Taubah:46)
Sesungguhnya ketika kita katakan bahwa jihad itu adalah satu-satunya jalan meraih kemenangan dan kemuliaan, hal itu bukan berarti meremehkan wasilah-wasilah lainnya seperti dakwah, tarbiyah dan tazkiyatunnafs serta mendidiknya sepaya berakhlaq dedngan akhlaq Islam, perhatian terhadap belajar dan mengajar ‘ilmu syar’I serta berusaha untuk mewujudkan sebuah kelompok yang mempunyai nilai yang cukup tinggi baik akhlaq maupun keyakinan dan juga hal-hal syar’I lainnya yang membantu terwujudnya perkumpulan Islami yang bersih .………… ini adalah masala-masalah penting bagi setiap umat yang menginginkan kebangkitan. Dan ini termasuk dari pengertian I’dad secara luas. Sebagaimana yang akan kami uraikan di bawah insya’alloh.
Dan begitu pula ketika kami katakan bahwa jihad itu afdlolul a’mal, maksudnya adalah secara umum sebagai mana yang disebutkan dalam nas-nas yang jelas. Artinya mungkin dalam keadaan tertentu, bagi sebagian orang jihad bukanlah sesuatu yang terbaik baginya. Diantaranya adalah ketika jihad fardlu kifayah, atau jihad tidak wajib baginnya karena tidak tepenuhi pada dirinya syarat wajibnya, dalam keadaan seperti ini mungkin I’dad lebih utama baginya. Begitu pula jika dalam waktu yang sama dakwah fardlu ‘ain baginya. Maka dalam keadaan seperti ini dakwah baginya adalah lebih utama. Begitu pula halnya dengan amar ma’ruf, amalan ini bisa menjadi lebih utama dari pada jihad dalam keadaan-keadaan tertentu. Oleh karena itu Imam Ibnu Hajar berkata,
وكأن المراد بالمؤمن من قام بما تعين عليه ثم حصَّل هذه الفضيلة وليس المراد من اقتصر على الجهاد وأهمل الواجبات العينية وحينئذ يظهر فضل المجاهد لما فيه من بذل نفسه وماله لله تعالى ولما فيه من النفع المتعدي
"Dan seakan-akan maknanya adalah bahwa seorang mukmin yang melaksanakan hal yang fardhu 'ain atasnya lalu ia mendapatkan keutamaan ini (jihad), bukan atas orang yang melaksanakan jihad saja dan melalaikan kewajiban-kewajiban 'ain lainnya. Ketika itulah terlihat keutamaan mujahid karena ia telah mencurahkan nyawa dan hartanya untuk Allah semata, juga karena jihadnya merupakan manfaat yang mengenai orang lain." Juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
فتارة تكون المصلحة الشرعية القتال, وتارة تكون المصلحة المهادنة, وتارة تكون المصلحة الإمساك والإستعداد بلا مهادنة.
"Kadang-kadang maslahat syar'i dapat dicapai dengan qital (perang), kadang-kadang dengan perdamaian, dilain waktu maslahat dapat dicapai dengan menahan diri tanpa qital (perang) dan I'dad tanpa perdamaian".

Masyru'iyah I’dad
Pertama kali dalil atas wajibnya I’dad adalah dalil-dalil atas wajibnya jihad itu sendiri. Karena jihad itu tidak tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan kemampuan yang memadai, maka ketika kita tidak mampu melaksanakan jihad lantaran tidak mempunyai kekuatan yang memadai untuk melawan musuh, maka I’dad menjadi kewajiban pula sebagaimana yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
وكما يجب الاستعداد للجهاد, بإعداد القوة والرباط الخيل في وقت سقوطه للعجز فإن ما لايتم الواجب إلا به فهو واجب.
"Dan sebagaimana wajibnya mempersiapkan kekuatan untuk berjihad dengan persiapan kekuatan dan menambatkan kuda dikala kondisi kalah karena lemah, maka sesungguhnya sesuatu yang tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu tersebut menjadi wajib."
وأعدوا لهم ماستطعتم من قوة و من رباط الخيل
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang……” (QS. Al Anfal : 60)
ولو أرادوا الخروج لأعدوا له عدة
"Dan seandainya mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu.” (QS. At Taubah : 46)
Imam Al Qurtubi menafsirkan ayat 60 surat Al Anfal sebagai berikut:
“Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk mempersiapkan kekuatan untuk menghadapi musuh setelah menekankan masalah taqwa, karena seandainya Allah menginginkan tentulah orang-orang kafir itu akan dihancurkan dengan kata-kata atau dengan lemparan kerikil di wajah mereka atau bahkan taburan pasir sebagaimana yang dikerjakan oleh Nabi Saw.akan tetapi Allah hendak menguji sebagian manusia dengan yang lainya dengan taqdir dan qodho'Nya. Dan setiap apa yang engkau persiapkan untuk temanmu berupa kebaikan atau bagi musuhmu berupa kejelekan maka itu termasuk dari I’dadmu.”
Syaikh Abdullah Azzam menjelaskan:"Adapun I'dad itu adalah rantai kedua dari rantai-rantai jihad, dan dia merupakan perkara penting dari perkara-perkara yang penting, dan ia diibaratkan wudhu dalam ibadah sholat, kalau sholat itu tidak dianggap sah tanpa wudhu maka demikian juga halnya tidak ada jihad tanpa I'dad

Hukum I'dad Hari Ini
Abdul Mun’im mengatakan:” Dan I’dad – dengan pengertiannya yang luas – secara hukum syar’I hukumnya adalah wajib ‘aini kepada seluruh umat Islam baik indifidu maupun secara jama’ah, masing-masing sesuai dengan kemampuannya, karena Alloh tidaklah membebani seseorang kecuali yang ia mampu kerjakan walaupun sedikit kadar dan bentuknya. Sesungguhnya sedikit itu kalau digabungkan antara satu dan lainnya akan menjadi banyak dan kuat dan berarti.
Syaikh Abu Qotadah pernah ditanya tentang hukum I’dad askari apakah hukumnya fardlu ‘ain bagi orang yang mampu. Beliau menjawab:”Saudaraku yang baik, ketahuilah bahwa jihad hari ini hukumnya adalah fardlu ‘ain bagi setiap muslim yang mampu. Maka jihad melawan orang-orang Yahudi hukumnya adalah fardlu ‘ain begitu pula jihad melawan para thoghut Arab maupun Ajam yang telah mengganti hukum syari’at, menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan, membantu musuh-musuh Alloh dan membunuh orang-orang Islam lantaran mereka berpegang dengan agamanya. Harus diketahui bahwa jihad melawan mereka hukumnya adalah fardlu ‘ain. Maka jika sesuatu hukumnnya fardlu ‘ain, maka pembukaan dan wasilah-wasilahnyapun menjadi fardlu ‘ain pula, sebab wasilah hukumnya sama dengan tujuannya. Sedangkan I’dad adalah wasilah jihad yang tidak mungkin terlaksana kecuali dengannya. Dengan demikian maka I’dad hari ini hukum I’dad adalah fardlu ‘ain bagi setiap muslim yang mampu. Sedangkan I’dad askari adalah termasuk bagian dari I’dad. Akan tetapi pembagian macam-macam I’dad antara umat Islam harus dengan terorganisir dan tertib sehingga setiap orang berada dalam posisi yang sesuai dengan keperluan para mujahidin. Dengan demikian maka posisinya dalam I’dad memenuhi kebutuhan umat Islam di negerinya.”

Cakupan I’dad
I’dad tidaklah hanyalah sekedar mempersiapkan kekuatan fisik saja, meskipun persiapan fisik sama sekali tidak boleh diremehkan karena rosululloh telah menyatakannya dengan jelas yang tidak mungkin lagi ditakwilkan kepada arti yang lain dan tidak ada yang meremehkannya kecuali orang yang sombong dan ngeyel. Berikut ini hadits-hadits dan pemjelasan para ulama’ tentang I’dad.
عن عقبة بن عامر قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول وهو على المنبر: وأعدوا لهم ما ستطعتم من قوة، ألا إن القوة الرمي،ألا إن القوة الرمي،ألا إن القوة الرمي ) رواه مسلم و أبو داود(
Dari Uqbah bin Amir Dia berkata aku mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di atas mimbar setelah membaca وأعدوا لهم ما ستطعتم من قوة "ketahuilah bahwasanya kekuatan itu adalah melempar, bahwasanya kekuatan itu adalah melempar, bahwasanya kekuatan itu adalah melempar.
ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا تعجز أحدكم أن يلهو بسهمه
"Kelak akan ditaklukkan untuk kalian negeri-negeri, dan Allah mencukupkan atas kalian, maka janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas uantuk mempermainkan panahnya." (HR.Muslim)
كل شيئ يلهو به الرجل باطل إلا رميه بقوسه وتأديبه فرسه وملاعبته أهله فإنه من الحق
"Segala sesuatu yang dijadikan pemainan seseiorang adalah batil (sia-sia) kecuali seorang yang memanah dengan busurnya, seorang yang melatih kudanya dan seorang yang bersendau gurau dengan istrinya, sesungguhnya ia termasuk perkara yang haq." (Dikeluarkan oleh At Turmudzi no 1637 dalam fadzilah jihad)
Telah berkata Amirul Mukminin Umar bin Khotob radhiyallahu ‘anhu.
علموا أولادكم الرماية والسباحة و ركوب الخيل
"Ajarilah anak-anakmu melempar, berenang dan mengendarai kuda."
عن قيس بن أبي حازم قال: رأيت خالد بن الوليد يوم اليرموك يرمي بين هدفين ومعه رجال من أصحاب محمد صلي الله عليه وسلم قال: وقال أمرنا أن نعلم أولادنا الرمي والقرآن ( رواه الطبرانى وفيه المنذر بن زياد الطائي وهو متروك(
Dari Qois bin Abi Hazim berkata: "Saya melihat Kholid bin Walid pada perang Yarmuk melempar antara dua jarak dan bersamanya orang-orang dari sahabat Rosulullah Saw. Dia berkata: "Kami diperintahkan untuk mengajar anak-anak kami melempar dan mempelajari Al Qur an."
Abu Syaikh dan Ibnu Mardawih mentakhrij dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah Ta’ala:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَاسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka apa yang kalian mampu dari kekuatan “ ( Al Anfal 8: 60 ) . Yakni: Melempar, pedang dan senjata.
Ibnu Ishaq dan Ibnu Hatim mentahrij dari Abdullah bin Az Zubair radhiyallahu ‘anhu menjelaskan ayat di atas, beliau berkata: "Allah memerintahkan mereka mempersiapkan kuda perang”. Sedang menurut Ikrimah R.A: "Kekuatan dari kuda-kuda jantan dan kuda betina”. Pendapat ini sama dengan pendapat Mujahid.
Menurut Sa'id bin Musayyib, kekuatan kuda sampai anak panah dan yang lainya.
Dari kesemua pendapat di atas sangat mencerminkan kondisi kehidupan mereka dimana waktu itu kuda, pedang, panah adalah alat-alat yang efektif untuk berperang. Sehingga mereka menekankan untuk memepersiapkan hal-hal tersebut.
I’dad tidaklah sebatas latihan-latihan kemiliteran saja, dengan seperangkat alat-alat dan persenjataannya untuk menghadapi musuh, hal ini hanya masuk dalam satu sisi saja. Dan I’dad memiliki arti yang sangat universal.
Sudah menjadi sebuah keharusan bagi umat Islam agar tinggi di hadapan umat-umat lainnya dalam semua sisinya. Karena Islam memiliki fungsi untuk mengeluarkan manusia, memberikan petunjuk, dan memimpin mereka untuk menempuh jalan Allah ta’ala. Fungsi ini menuntut umat islam menjadi umat yang tinggi dari umat-umat lainnya. Indifidunya yang memilki kapabelitas yang tinggi, masyarakatnya yang berpotensi dalam berbagai aspek keilmuan; Ilmu siasy, sosial, ekonomi, kemiliteran dan lainnya. Dan dari sisi ilmu alam; ilmu kedokteran, falaq, perdagangan, dan lainnya. Itu semua akan saling melengkapi. Dan tidak mungkin umat ini akan bangkit dan tinggi di hadapan umat lainnya atau memeroleh barokah umat-umat terdahulu dalam hidupnya bilamana belum memenuhi standar ilmu sosial dan ilmu alam.
Dari sinilah umat Islam harus menyadari, bahwa sudah menjadi sebuah kewajiban mempersiapkan semua aspeknya dalam kehidupan tanpa mengesampingkan yang lainnya. Walaupun pada waktu tertentu ada sisi yang lebih diutamakan dari yang lainnya.
Maka harus disiapkan kader yang membidangi siyasah syar’iyyah, yang sesuai dengan petunjuk kitab dan sunnah. Juga disiapkan kader yang membidangi dalam ilmu ekonomi, ilmu pengajaran dan pembelajaran, ilmu kedokteran dan yang paling utama adalah mempersiapkan kekuatan di bidang militer. Yang kesemuaannya harus disiapkan dengan tidak mengesampingkan satu sisi pun.
Abdurrohman bin Nasir Ali Sa’di –rahimahullah- telah berkata:”Bahwa wajib mempersiapkan segala kekuatan dan waspada dari mereka musuh-musuh Allah. Sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَتَعْلَمُونَهُمُ اللهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَاتُنْفِقُوا مِن شَىْءٍ فِي سَبِيلِ اللهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَتُظْلَمُونَ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Alla niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (Al-Anfal:60)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ فَانفِرُوا ثُبَاتٍ أَوِ انفِرُوا جَمِيعًا
“Hai orang-orang yang beriman, bersiapsiagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama!.” (an-Nisa’: 71)
Mengomentari dua ayat diatas, Syaikh Abdurrohman bin Nasir Ali Sa’di -rahimahullah- berkata:” Dua ayat di atas mencakup segala usaha atas orang muslim untuk membendung serangan musuh dan membekukannya, yaitu dengan I’dad (persiapan) yang matang ; dari kekuatan akal, dan siasat maknawi dan madzi yang mencakup di dalamnya ; belajar seni perang dan aturan dasar militer, adanya para pemimpin-pemimpin perang, gudang persenjataan
Dijelaskan dalam tafsir Al-Manar bahwa: dan ini seperti perkataan ahli tafsir dan dari Hadits (الحج عرفة) yang mempunyai makna bahwa kedua hal tersebut adalah rukun yang paling besar dalam babnya itu dikarenakan melempar musuh dari jauh yang dengannya mampu membunuh musuh itu lebih selamat dari pada berhadapan jarak dekat dengan menggunakan pedang, tombak, lembing dan dimutlakkannya Ar Romyu dalam hadits meliputi setiap yang dengannya dilemparkan kepada musuh dari tanah, manjanik, rudal, senapan, meriam dan lain sebagainya sekalipun hal ini belum dikenal pada masa Rosulullah Saw. Disana ada dalil-dalil lain yang mendorong untuk melempar dengan panah karena dia seperti melempar peluru pada saat ini, lafadz dari ayat (8 Al Anfal:60) adalah lebih menunjukkan pada keumumannya karena ia adalah perintah dengan segenap kemampuannya yang dibebankan p[ada ummat pada setiap tempat dan zaman.
Maka kewajiban atas ummat Islam pada hari ini berdasarkan nash Al Qur an (8:60) “Dan persiapkanlah olehmu kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang tertambat …”, adalah membuat meriam dengan segala macam bentuknya dan senapan-senapan serta tank-tank, jet-jet tempur, dan membuat kapal perang dengan segala fariasi bentuknya, seperti kapal selam. Dan diwajibkan bagi mereka untuk mempelajari ilmu dan ketrampilan yang sesuai dengannya. Sehinnga mampu membuat segala macam kekuatan dari kekuatan-kekuatan peperangan, dengan dalil "Apa-apa yang tidak bisa sempurna dari suatu kewajiban yang mutlak kecuali dengannya maka ia menjadi wajib."
Sedang menurut Jamaluddin Al Qosimi:
“Yaitu segala sesuatu yang dapat memperkuat peperangan dari segi jumlah namun secara umum kekuatan yang memadai.”
Menurut Sa'id Hawa ayat ini (Al-Anfal: 60) mencakup segala bentuk melempar dan segala macam alat, karena (من) dalam ayat ini menujukkan jenis
Kholid Ahmad Santut memandang bahwa bahwa I'dad untuk jihad itu mencakup dua aspek: pertama, mempersiakan personal dan yang kedua mempersiapkan peralatan. Persiapan personal lebih didahulukan daripada peralatan
Syaikh ‘Abdullah ‘Azzam menjelaskan tentang I'dad sebagai berikut:
- I'dad adalah mempersiapkan kekuatan
- I'dad adalah melempar
- I'dad adalah melatih kuda dan memeliharanya
- I'dad adalah mempersiapkan fisik
- I'dad adalah mempersiapkan mental spiritual
Dari keterangan para ulama mengenai tujuan jihad, dan bahwa ia bukan satu-satunya tujuan akhir dan telah diketahui pula pengertian I'dad menurut mereka, maka perlu kiranya kita mengkaji pentingnya I'dad dan jihad pada hari ini dan sisi apa saja yang harus kita persiapkan, dikarenakan semakin kompleknya pemasalahan yang timbul hari ini.
Abdul Baqi Romdhun membagi aspek penopang jihad menjadi dua:
a. Aspek ma’nawi (spiritual) yang mencakup:
- Kekuatan iman
Ini dapat di capai dengan memakmurkan hati dengan iman, akal yang dibekali dengan ilmu, dan ruh yang selalu berhubungann dengan Allah.
- Kesamaan shof dengan menguatkan ikatan, saling mempercayai serta beriltizam untuk taat.
- Kebersamaan /kejasama yaitu deang saling mengemukakan pendapat, plaining serta pelaksanaan.
- Sabar yaitu sabar dalam ketaatan, sabar terhadap kemaksiatan dan sabar atas cobaan
b. Aspek material yang mencakup:
- Kelayakan jasmani yatu dengan melatih kekuatan otot, gulat dan kemauan yang kuat.
- Pengalaman perang dalam bidang seni berperang, macam-macam senjata berbagai macam persiapan.
- Plaining tempur dengan pembatasan target dan perincian dalam pelaksanaan.
- Persenjataan mencakup persenjataan darat, laut dan udara.
Sedang menurut Kholid Ahmad Santut aspek yang harus dipersiapkan dalam rangka jihad ada beberapa aspek diantaranya:
a. Aspek ruhi
b. Persiapan fikri
c. Persiapan jiwa (mental)
d. Persiapan jasadi
e. Persiapan harta.
f. Menyiapkan masyarakat.
Abdul Mun’in Mushthofa Halimah berkata:”Adapun yang dimaksud dengan kekuatan yang harus dipersiapkan adalah segala kekuatan dengan segala macam, bentuk dan sebab-sebabnya, sebagaimana yang dikatakan Sayyid Quthub. (Yang beliau maksud adalah perkataan Sayyid Quthub dalam Fii Dlilalil Qur’an III/1543 yang berbunyi:”Maka mempersiapkan kekuatan adalah faridloh yang menyertai faridloh jihad, dan nas memerintahkan untuk mempersiapkan kekuatan dengan segala macam, bentuk dan sebab-sebabnya.”)
Segala kekuatan dalam berbagai bentuknya yang semuanya itu terangkum dalam kekuatan maddi (materi) dan kekuatan ma’nawi (moral).
Adapun mempersiapkan kekuatan yang berupa kekuatan maddi semuanya sudah maklum yaitu dimulai dari membentuk fisik manusia sehingga mampu untuk beradaptasi dan menanggung semua tahapan perang sampai terakhir mampu menguasai senjata yang paling mutakhir serta mampu menggunakannya dengan baik.
Akan tetapi ada sesuatau yang masuk dalam pengertian I’dad maddi yang perlu untuk kami singgung sebab banyak pada penggembos-penggembos yang memperdebatkannya dan menebarkan keragu-raguan pada umat atas keabsahan dan pensyariatannya. Yaitu I’dad yang berarti beramal jama’I, bertandzim dan imaroh.”
Lalu beliau menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kekuatan moral adalah beramal dengan sungguh-sungguh dan serius untuk merealisasikan tauhid dengan berbagai macamnya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ahlus sunnah wal jama’ah.
Jihad bukanlah suatu pekerjaan yang insidental, sporadis dan sementara. Atau garakan yang begitu ditegakkan akan langsung memetik hasil yang gemilang, namun dia adalah pekerjaan yang terus menerus hingga tegaknya hari pembalasan, yang tentunya memerlukan perencanaan yang matang dan terkendali hingga akhirnya tidak terhenti dan kandas ditengah jalan.
Kesemua aspek yang telah disebutkan diatas kesemuanya memerlukan penanganan yang serius. Yang satu dengan yang lainnya saling berbeda penekanannya menurut kondisi waqi’ yang melingkupi ruang gerak ummat Islam. Dan menurut timbang maslahat serta madlorot dari seorang imam yang dapat di percaya.
Namun bagaimanapun juga jalan jihad ini harus selalu ditopang oleh kekuatan yang memadai supaya perjalanannya tetap langgeng dalam memerankan fungsinya mengawal kebenaran Islam. Dr Majid Arsan Al Kailani menerangkan betapa pentingnya jihad dalam makna qital (perang) pada saat ini. Ketika nampak bahwa pemikiran-pemikiran dan idiologi-idiologi yang menuntun alam ini dipegang oleh selain orang-orang Islam, khususnya orang-orang barat yang tidak akan pernah berhenti hingga datangnya kiamat, tentang sukanya mereka kepada permusuhan, menguasai, memperbudak yang lain, dan merampas sumber daya serta mewariskan keterbelakangan di kalangan umat Islam (Al Ummah Al Muslimah, hal: 69)
Dengan pernyataan beliau di atas nampaklah urgensi i’dadul quwwah dari segala aspeknya untuk menghadapi makar orang-orang kafir dan untuk mengawal perjalanan dakwak islamiyah hingga risalah Islam memasuki setiap pintu-pintu rumah penduduk alam semesta. Walaupun kita tidak tahu kapan kekuatan itu harus digunakan karena boleh jadi Alloh mentakdirkan kejayaan Islam melalui wasilah yang lain. Namun sangatlah naif apabila kita telah menggeluti satu wasilah demi menegakkan Islam, namun kita mengesampingkan wasilah yang lain yang keberadaannya telah merupakan keharusan, sebagaimana firman Alloh dalam surat Al Anfal: 60

KESIMPULAN
Sebelum memulai peperangan, kita dihadapkan dengan kewajiban dakwah menyeru orang-orang kafir tersebut sebelum memerangi mereka. Dalam hal ini sebagaimana yang telah lalu bahwa orang kafir itu ada orang kafir asli dan orang murtad. Adapun dakwah terhadap orang kafir asli, maka menurut pendapat yang rojih adalah siapa saja yang kita ketahui belum sampai dakwah kepadanya, maka kita tidak boleh memeranginya kecuali setelah kita terangkan tentang Islam kepadanya –walaupun sebagian mereka mengaku menerima dakwah tersebut- Adapun jika telah sampai dakwah kepada mereka, kaum muslimin boleh mendakwahi mereka sebagai peringatan atau langsung memerangi mereka tanpa mendakwahi terlebih dahulu karena mereka sudah tahu apa yang dikehendaki oleh kaum muslimin. Bahkan bisa jadi kalau diawali dengan dakwah dulu akan membahayakan kaum muslimin, maka tidak apa-apa untuk diperangi tanpa dakwah terlebih dahulu.
Adapun terhadap orang murtad maka wajib hukumnya memerangi orang-orang murtad setelah berdiskusi dengan mereka tentang Islam untuk mengajak kembali kepada Islam, dan hal ini wajib hukumnya menurut jumhur ulama’ sebagimana yang telah kita bahas di atas. Jika mereka tetap tidak mau kembali kepada Islam, mereka diperangi sebagaimana orang kafir harbi dalam hal bolehnya menyergap mereka dan menyerang pada waktu malam hari.
Setelah kewajiban dakwah, menyeru mereka kepada Islam telah dilaksanakan maka wajib bagi kaum muslimin untuk melaksanakan kewajiban jihad. Yang demikian ini ketika kaum muslimin mempunyai kemampun untuk melaksanakannya. Adapaun ketika tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya, maka kaum muslimin diberikan pilihan;
Pertama; tetap melakukan jihad karena dorongannya yang kuat untuk mati syahid, namun tetap dengan selalu memperhatikan ketentuan-ketentuannya yang telah kita bahas pada masalah istitho’ah pada bab istitho’ah dan inghimas, karena istitho’ah itu adalah syartu wujub dan bukan syartu shihhah.
Model jihad semacam ini bukan berarti hannya sekedar ngawur dalam pelaksanaannya. Artinya meskipun ia tidak mempunyai tujuan dalam jihadnya itu untuk meraih kemenangan bagi dirinya atau kelompoknya, namun ia atau kelompok tersebut mesti mempertimbangkan bagaimana jihadnya mempunyai peran dalam memenangkan perjuangan umat Islam secara umum. Jadi yang dimaksud tidak menjadikan kemenangan sebagai tujuan di sini adalah kemenangan bagi dirinya atau kelompoknya, namun tetap mempertimbangkan kemenangan Islam dan kaum muslimin secara umum atau minimal tidak merugikan kaum muslimin secara umum atau kelompok mujahidin yang lain. Oleh karena itu jumhur ulama’ mensyaratkan dalam melakukan iqtiham (menceburkan diri ke barisan musuh) dengan beberapa syarat sebagaimana yang dikatakan Syaikh Abu ‘Umar Muhammad As-Saif setelah beliau memaparkan perkataan para ulama’, yaitu:
1. Ikhlas
2. Nikayah (membunuh, melukai musuh)
3. Menggentarkan mereka
4. Memperkuat keberanian kaum muslimin
Dan beliau menyebutkan bahwasanya Ibnu Qudamah dan Al-Qurthubi membolehkannya meskipun hanya bermodalkan niat ikhlas mencari mati syahid. Oleh karena itu hendaknya menurut beliau janganlah orang yang berjihad itu hanya sekedar berdasarkan mencari mati syahid saja tanpa ada tujuan lain yang bermanfaat bagi kaum muslimin dan mujahidin, meskipun demikian beliau juga menerangkan bahwa kalau kita katakan orang yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut berbuatanya tercela dan tidak benar, ini adalah sebuah kedholiman, dan iqtiham itu boleh meskipun tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, meskipun tidak afdlol. Artinya syarat-syarat tersebut bukanlah syarat syahnya jihad. (secara lebih lengkap lihat: Bab V tentang inghimas/iqtiham)
Ibnu Hajar berkata:”Adapun masalah seseorang yang menyerang musuh yang banyak, maka jumhur menegaskan jika disebabkan oleh keberanian yang luar biasa dan perkiraan bahwa hal itu bisa menggentarkan musuh atau menambah keberanian kaum muslimin atau niat-niat baik lain yang semacam itu, maka hal itu adalah baik. Dan jika melakukannya tanpa dengan pertimbangan sama sekali maka tidak boleh, apalagi kalau hal itu melemahkan semangat kaum muslimin. Wallohu a’lam. (Fathul Bari Kitabut Tafsir VIII/33 penjelasan hadits no. 4516)
Al-Qurthubi berkata:”Para ulama’ berselisih pendapat pada masalah seseorang yang menceburkan diri dalam peperangan dan menyerang kedalam barisan musuh sendirian. Adapun Al-Qosim bin Mukhoimiroh, Al-Qosim bin Muhammad dan Abdul Malik dari kalangan ulama’ kita berpendapat; tidak apa-apa seseorang menyerang musuh yang berjumlah sangat banyak jika ia mempunyai kekuatan dan mempunyai niat ikhlas untuk Alloh, namun jika tidak mempunyai kekuatan, hal itu termasuk dalam katagori kebinasaan. Dan ada yang berpendapat jika ia mencari mati syahid dan mempunyai niat ikhlas, maka boleh ia menyerang karena ia mempunyai satu tujuan dan hal itu jelas terdapat dalam firman Alloh:
و من الناس من يشري نفسه ابتغاء مرضات الله و الله رؤوف بالعباد
“Dan di antara manusia ada orang yang menjual dirinya untuk mencari keridlon Alloh dan Alloh Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.” (QS.Al-Baqoroh: 207)
Imam Ghozali berkata adalam kitab Al-Ihya’ Bab Amar ma’ruf Nahi Munkar:”Tidak diperselisihkan lagi bahwasanya seorang muslim boleh menyerang ke barisan musuh sendirian, walaupun ia tahu ia akan terbunuh. Hal yang demikian itupun juga diperbolehkan dalam amar ma’ruf nahi munkar sebagaimana dalam peperangan. Akan tetapi jika dia tahu bahwa perbuatannya tersebut tidak memberikan kerugian pada musuh, seperti orang buta atau orang lemah yang melemparkan diri ke dalam barisan musuh, hal tersebut adalah haram.dan masuk kedalam pengertian umum dari ayat yang melarang menjerumuskan diri ke dalam kehancuran. Dan hal tersebut diperbolehkan hanyalah jika dia tahu tidak akan terbunuh kecuali setelah ia membunuh, atau ia tahu akan menghancurkan keberanian orang-orang kafir setelah melihat keberaniannya, dan mereka (orang-orang kafir) akan berkeyakinan bahwa seluruh kaum muslimin tidak banyak memberikan perhitungan terhadap orang kafir, dan mereka cinta akan mati syahid fi sabilillah, lalu kekuatan merekapun menjadi hancur.” (Ittihafus Saadatil Muttaqin fii Syarhi Ihya’I ‘ulumiddin VII/26). Ibnun Nuhas dalam mengomentari perkataan Imam Ghozali tersebut berkata:” Dan saya tidak melihat seorangpun yang berselisih pendapat dalam kasus seperti ini. Akan tetapi pada kasus seperti ini, jika bertahannya itu dikarenakan keberanian dengan niat ikhlas untuk mencari mati syahid, dan memungkinkan untuk menyerang musuh dengan panah atau api atau batu atau yang lain yang bisa menyakiti atau membunuh mereka, maka hal semacam inilah yang perlu dikaji. Apakah lebih baik ia bertahan atau lari, dan dalil-dalil yang tercantum pada bab sebelumnya secara jelas menyatakan lebih baik bertahan. Wallohu a’lam. (lihat dalam bab IV Syarat-syarat jihad tentang istitho’ah)
Dan banyak lagi keterangan para ulama’ dalam hal ini yang sebagiannya telah kami sebutkan ketika mengkaji istitho’ah dan iqtiham.
Kedua; melakuakan I’dad untuk jihad fii sabilillah dengan berpegang kepada ayat-ayat sabar dan berlapang dada tehadap orang-orang kafir serta menahan diri untuk tidak melawan orang-orang kafir tersebut sampai terwujudnya kekuatan yang memadai sebagai mana yang telah ditetapkan oleh syar’i.
Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, meskipun telah menyatakan bahwa ayat-ayat yang menyatakan untuk bersabar dan berlapang dada terhadap orang-orang kafir itu telah mansukh, beliau juga memberikan rukhshoh bagi orang yang tidak mempunyai kekuatan yang cukup untuk menghadapi musuh untuk mengamalkan dan berpegang dengan ayat-ayat tersebut. Beliau berkata:
فمن كان من المؤمنين بأرض هو فيها مستضعف أو في وقت هو فيه مستضعف فليعمل بآية الصبر والصفح والعفو عمن يؤذي الله ورسوله من الذين أوتوا الكتاب والمشركين ،وأما أهل القوة فإنما يعملون بآية قتال أئمة الكفر الذين يطعنون في الدين وبآية قتال الذين أوتوا الكتاب حتى يعطوا الجزية عن يد وهم صاغرون الصارم المسلول ص :221 .
“Orang-orang berriman yang berada di suatu daerah dalam keadaan lemah atau berada pada suatau masa kelemahan, maka hendaknya ia beramal dengan ayat-ayat kesabaran, berlapang dada dan memaafkan terhadap orang yang mencela Alloh dan Rosul-Nya, baik mereka itu ahlul kitab maupun orang-orang musyrik. Adapun orang-orang yang mempunyai kekuatan, mereka mesti beramal dengan ayat-ayat yang memerintahkan untuk memerangi para pemimpim orang-orang kafir yang menghina agama dan beramal dengan ayat-ayat yang memerintahkan untuk memerangi ahli kitab sampai mereka mau membayar jizyah dalam keadaan hina.”
Dalam tempat yang sama beliau juga mengatakan:
وصارت آية الصغار على المعاهدين) كذا بالمطبوعة ولعلها :المعاندين) في حق كل مؤمن قوي يقدر على نصر الله ورسوله بيده أو بلسانه ،وبهذه الآية ونحوها كان المسلمون يعملون في آخر عمر رسول الله  وعلى عهد خلفائه الراشدين ،وكذلك هو إلى قيام الساعة ،لا تزال طائفة من هذه الأمة قائمين على الحق ، ينصرون الله ورسوله النصر التام } المصدر السابق: ( ص :221) {
“Dan ayat kehinaan terhadap orang-orang yang menolak adalah berlaku bagi setiapp orang mukmin yang kuat yang mampu untuk membela Alloh dan Rosul-Nya baik dengan tangannya atau lisannya. Dan ayat semacam inilah yang diberlakukan kaum muslimin pada masa akhir umur Rosululloh dan pada masa Khulafa’ Rosyidin. Dan begitulah sampai hari qiyamat akan senantiasa ada satu kelompok dari umat ini yang tegak di atas kebenaran yang membela Alloh dan Rosul-Nya dengan pertolongan yang sempurna.”
Dalam hal inipun juga berarti malas atau pengecut takkut mati, namun memperhitungkan untuk meraih kemenangan dalam peperanganpun juga merupakan kewajiabn yang tidak boleh diabaikan sama sekali. Memaang kemenangan atau kekalahan itu semuanya di tangan Alloh, dan hal itu merupakan kepastian yang tidak bisa diganggu gugat. Namun kalua keyakinan itu menjadikan kita melalaikan kita atau menjadikan kita meremehkan perintah untuk mengusai dunia dengan hukum Islam, sehingga tidak ada sekelompokpun dari umat Islam yang berusaha untuk meraih kemenangan itu, maka hal itupun juga tidak bisa dibenarkan, karena meraih kemenanganpun merupakan sebuah target dalam jihad itu sendiri selain di sisi lain memang jihad adalah sebuah ibadah yang ketentuannya sudah ditetapkan oleh syar’i.
Di antara yang menunjukkan bahwa kaum muslimin secara umum harus memikirkan dan mempertimbangkan bagaimana bisa meraih kemenangan dalam melaksanakan jihad adalah poin-poin sebagai berikut:
1. Kewajiban jihad sendiri menjari gugur ketika kemampuan untuk melawan musuh itu tidak ada. Hal ini telah kami paparkan dalam syarat-syarat jihad sehingga tidak perlu lagi kami paparkan di sini. Di sana telah kami sebutkan pendapat para ulama’ tentang patokan yang dijadikan pertimbangan dalam masalah kemampuan itu sendiri baik kwalitas maupun kwantitas. Seaindanya kita tidak diperintahkan untuk mempertimbangkan dan berusaha menyusun strategi bagaimana supaya kita dapat meraih kemenangan dalam melaksanakan jihad itu, tentu tidaklah disyaratkan lagi kemampuan melwan musuh dalam pelaksanaan jihad itu sendiri.
2. Ulama’ telah bersepakat atas wajibnya menegakkan khilafah dan mengangkat kholifah untuk mengatur urusan kaum muslimin dan menegakkan syari’at Alloh di muka bumi. Dan kalau kewajiban untuk menegakkan khilafah ini tidak dilaksanakan maka berdosalah setiap orang yang mengabaikannya. An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim XII/205 :”Para ulama’ berijma’ atas wajibnya kaum muslimin untuk menganngkat seorang kholifah.”
Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya I/264 ketika menafsirkan ayat
إني جاعل في الأرض خليفة
“Ayat ini merupakan dasar pengangkatan imam atau kholifah yang didengar perkataannya dan ditaati, untuk supaya menyatukan kata dan dilaksanakan hokum-huukkum kholifah. Dan kewajiban ini tidak ada perselisihan di kalangan umat Islam maupun di kalangan para imam, kecuali sebuah pendapat yang diriwayatkan dari Al-Ashom – seorang mu’tazilah – karena ia buta tentang syari’at.” Secara lebih jalas dalil-dalilnya dipaparkan secara panjang lebar dalam kitab-kitab nidzomul hukmi seperti Al-Ahkam As-Sulthoniyyah dan Imamamtul ‘Udzma ‘Inda Ahlis Sunnah Wal Jama’ah.
3. Semua tujun-tujuan disyari’atkannya jihad itu tidak akan tercapai sehingga kaum muslimin mendapatkan kemenangan dalam berjihad. Sedangkan tujuannya yang paling utama adalah sirnanya kekafiran itu sendiri sebagai mana yan talah kita bahas sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar